Mr. Miko - Geopolitik berasal dari dua kata yaitu “geo” dan politik. Maka
membicarakan pengertian geopolitik tidak terlepas dari pembahasan mengenai
masalah geografi dan politik.“Geo” artinya bumi/planet bumi. Menurut Preston E.
James, geografi mempersoalkan tata ruang yaitu sistem dalam hal menempati suatu
ruang di permukaan bumi. Dengan demikian, geografi berkaitan dengan interrelasi
antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Politik berarti kekuatan yang
didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif
kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Maka, geopolitik
dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud
kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik
(kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah
atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan
berhasil akan berdampak langsung kepada sistem politik suatu negara.
Pandangan geopolitik
bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan
yang luhur dengan jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa
Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan. Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga menolak
paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa
Indonesia juga menolak paham rasialisme, karena semua manusia mempunyai
martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama
berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal. Dalam
hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaaan atau
nasionalisme yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan
Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar
bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka
ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut :
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19 Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannyayang ilmiah dan universal. Pokok-pokok ajaran Frederich Ratzel adalah:
Dalam hal-hal tertentu
pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang
memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Negara identik dengan suatu ruang yang
ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang
tersebut,makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh. Suatu bangsa
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya
alam. Apabila wilayah hidup tidak mendukung bangsa tersebut akan mencari
pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
Hal ini melegitimasikan
hukum ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan,
kegiatan(ekonomi, perdagangan, perindustrian) harus diimbangi oleh pemekaran
wilayah, batas-batas suatu Negara pada hakikatnya bersifat sementara. Apabila
ruang hidup Negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat
diperluas dengan mengubah batas-batas Negara baik secara damai maupun melalui
jalan kekerasan atau perang. Ilmu bumi politik berdasarkan ajaran Ratzel
tersebut justru menimbulkan dua aliran, dimana yang satu berfokus pada kekuatan
di darat, sementara yang lainnya berfokus pada kekuatan di laut. Ratzel melihat
adanya persaingan antara kedua aliran itu,sehingga ia mengemukakan pemikiran
yang baru, yaitu dasar-dasar suprastruktur geopolitik kekuatan total/
menyeluruh suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan
geografinya. Pemikiran Ratzel menyatakan bahwa ada kaitan antara struktur atau
kekuatan politik serta geografi dan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan Negara
yang dianalogikan dengan organisme.
b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan
ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah
suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”. Pokok ajaran Kjellen
adalah :
Negara merupakan satuan
biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Negara di mungkinkan
untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya
dapat berkembang secara bebas. Negara merupakan suatu sistem
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik,
demo politik, sosial politik dan politik memerintah.
Negara tidak harus
bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta
memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan
nasionalnya: ke dalam, untuk memperoleh batas-batas Negara yang lebih baik.
Sementara itu, kekuasaan imperium kontinental dapat mengontrol kekuatan di
laut.
c. Pandangan Ajaran Karl
Haushofer
Pandangan Karl
Haushofer berkembang di Jerman ketika Negara ini berada di bawah kekuasaan
Adolf Hitler. Pandangan ini juga dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu
yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori
Haushofer pada dasarnya menganut ajaran Kjellen,yaitu:
Kekuasaan imperium
daratan yang kompak akan dapat mengajar kekuasaan imperium maritim untuk
menguasai pengawasan di laut. Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan
akan menguasai Eropa,Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di
Asia Timur Raya. Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut:
Geopolitik adalah doktrin Negara yang menitikberatkan soal-soal strategi
perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang
rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Pokok-pokok teori
Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat
ekspansif.
Pengertian Wawasan
Nusantara :
Istilah wawasan berasal
dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi.
Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau
melihat, atau cara melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari kata ‘nusa’
yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk
menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang
terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, serta diantara benua
Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara memiliki arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara :
a. Wujud Wilayah
Batas ruang
lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat
gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut
maupun selat serta di atasnya merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh
karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut
terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi. Letak geografis
negara berada di posisi dunia antar dua samudera dan dua benua. Letak geografis
ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional di Indonesia.
Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia,
tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem
perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang.
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Presiden memegang
kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum
(Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (Machsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.
Anggota MPR merangkap sebagai anggota MPR.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Tata kelengkapan
organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki
oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat,
kalangan pers serta seluruh aparatur negara. Semua lapisan masyarakat itu
diharapkan dapat mewujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan
UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar falsafah Pancasila, dalam berbagai
kegiatan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.