Tes Keperawanan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam

Anonymous

konclip.com

Salah satu berita yang sedang hangat yaitu adanya usulan akan diadakan pemeriksaan tes keperawanan bagi calon siswa yang akan masuk dalam sekolah atau institusi pendidikan. Timbulah pro dan kontra mengenai hal ini.
 
Yang pro berargumen hal ini bisa mengurangi perilaku sek bebas pada anak sekolah. Karena menurut mereka ada data bahwa perilaku seks bebas pada anak sekolah sangat tinggi. Mereka berdalih bahwa dengan tes ini maka siswa sekolah akan waspada danmenjauhi seks bebas. (Rapi Amiko Martunus)

Sedangkan yang kontra, lebih melihat ke arah keadilan bahwa semuanya berhak mendapatkan pendidikan, ini lebih sesuai dengan pancasila dan HAM menurut mereka.
 
Ternyata hal ini tidak sesuai dengan pandangan syariat. Berikut sedikit pembahasannya.
 
Hukum pemeriksaan keperawanan
Beberapa ulama kontemporer mengharamkan hal ini, kalaupun ada yang membolehkan itupun dengan alasan yang dibenarkan dan dalam keadaan darurat.

Misalnya untuk melegakan hati suami yang ketika ada tuduhan bahwa istrinya yang baru dinikahi ternyata tidak perawan.

Tidak dibolehkan karena ada beberapa hal yang diharamkan misalnya prosedur pemeriksaannya akan membuka aurat besar wanita.
 
Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan mengenai pemeriksaan keperawanan:
 
Membuka aurat selain suami-istri termasuk yang diharamkan, wajib bagi setiap muslim memperhatikannya sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“jagalah auratmu kecuali dari istri dan budak-budak wanitamu” (HR. Tirmidzi dan lainnya)
 
Aurat wanita dengan wanita yang lain adalah antara pusar dan lutut, apalagi jika itu adalah kemaluan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Janganlah seorang wanita melihat aurat wanita yang lainnya” (HR. Muslim)
 
Maka hal ini (pemeriksaan keperawanan) tidak boleh baginya.
 
Sebagian ulama mengecualikan (membuka aurat) jika ada kebutuhan darurat seperti pengobatan, berkata Al-Kasani,
 
“Melihat antara pusat (wanita) dan lututnya kecuali ketika darurat, jika ia seorang bidan maka tidak mengapa melihat kemaluannya ketika melahirkan”
 
Dan apa yang disebutkan oleh penanya bukanlah termasuk darurat yang membolehkan dibukanya aurat. Tidak boleh baginya melakukan hal ini walaupun dengan tujuan menikah.1
 
Membuka pintu “su’udzan” (berprasangka buruk)
Selain itu pemeriksaan keperawanan sebelum masuk sekolah akan menimbulkan banyak buruk sangka.

Dan belum tentu orang yang selaput daranya robek itu, sudah tidak perawan lagi. Ini akan membuat orang lain yang tahu akan berprasangka buruk dan merendahkan siswi tersebut.
 
Allah berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa” (Al Hujurat: 12)
 
Tidak boleh mencari-cari aib masa lalu
Jika memang wanita tersebut tidak perawan, maka bisa jadi ia sudah bertaubat dan hal itu adalah masa lalau yang tidak akan kembali serta dikubur dalam-dalam demi menapat masa depan. Hal ini bisa membongkar aib seseorang di masa lalu yang di mana kita diperintahkan agar tidak mencari-cari aib saudara kita.(Rapi Amiko Martunus)
 
Allah ta’ala berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus) dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Hujuraat : 12)
 
oldskoolman.de

Imam Ibnul Jauziy rahimahullah menjelaskan,
 
“Ulama ahli tafsir berkata, Kata ‘tajassus’ bermakna mencari-cari aib dan kekurangan dari kaum muslimin. maka maknanya ayat adalah, Janganlah salah seorang di antara kalian mencari-cari aib saudaranya untuk menampakkannya, padahal Allah sudah menutupinya. Dikatakan kepada Ibnu Mas’ud bahwa Al-Walid bin ‘Aqabah jenggotnya berlumuran dengan khamer. Beliau berkata, ‘kita dilarang untuk tajassus.”2
 
Bahkan kita diperintahkan agar menutup aib saudara kita, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,
 
“Tidaklah seorang hamba menutupi aib hamba lainnya di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat kelak.”3
 
Tidak sesuai dengan hati nurani manusia
Semua orang yang masih memiliki hati nurani pasti akan menolak tes semacam ini. Jika kita mau adil, mengapa wanita saja? Mengapa tidak ada tes perjaka juga untuk laki-laki?

Bukankah laki-laki juga bisa berprilaku seksual menyimpang, bahkan ada juga laki-laki yang bisa menggoda perempuan baik-baik dengan rayuan maut dan janji palsu sehingga wanita tersebut terjebak dalam prilaku seksual menyimpang.

Mengusik rasa tidak adil juga, bahwa wanita yang tidak perawan tidak boleh masuk sekolah atau tidak bolehkah seorang wanita beratubat? Haruskah dilihat masa lalunya? Dan masih banyak hal yang lainnya yang tidak sesuai dengan hati nurani manusia
 
Jika memang alasannya agar mengurangi atau mencegah prilaku seksual, maka orang yang masih perawanpun bisa mengalami prilaku seks yang menyimpang.

Selain itu Islam sudah mengajarkan cara agar manusia tidak mengalami penyimpangan seksual dengan cara mencegah khalwat (berdua-duaan laki-laki dan wanita bukan mahram di tempat yang sepi) serta meminimalkan ikhtilat (bercampurnya laki-laki dan wanita), serta berbagai macam cara yang diajarkan Islam lainnya.
 
Demikian semoga bermanfaat. (dr. Raehanul Bahraen/muslim.or.id)

Post a Comment

Mohon Tulis Komentar nya untuk perbaikan ke depan nya :) serta gunakan lah kata y positif dan membangun dan hindarilah penggunaan kata yang sara dan tidak relevan