Notification texts go here Contact Us Buy Now!

Cara Menggunakan e-Materai atau Materai Elektronik serta Tempat Membelinya

e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pem

  


e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. 

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Ketentuan e-Meterai di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. 

Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).

Tarif Bea Meterai

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) Berlaku mulai 1 Januari 2021.

Objek Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas:

  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

  • Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

  • Menyebutkan penerimaan uang;
  • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Saat Terutang Bea Meterai

Bea Meterai terutang pada saat:

Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan

  • Surat Perjanjian berserta rangkapnya
  • Surat Perjanjian berserta rangkapnya
  • Akte notaris beserta grosse , Salinan, dan kutipannya
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya

Dokumen selesai dibuat

  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga , termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat

  • Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  • Dokumen lelang
  • Surat yang menyatakan jumlah uang
  • Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
  • Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri

Cara Penggunaan Meterai Elektronik


Registrasi Sebelum Beli e-Meterai Secara Online

Sebelum membeli e-Meterai secara online diperlukan registrasi akun terlebih dahulu dengan mengakses laman resmi https://e-meterai.co.id/
  1. Buka website https://e-meterai.co.id/ kemudian klik ‘Daftar’
  2. Pilih jenis user sesuai dengan kebutuhan anda. Terdapat tiga jenis user yaitu Personal, Enterprise untuk perusahaan dan Wholesale untuk mitra distributor.
  3. Unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
  4. Isi data diri dan verifikasi akun melalui email yang didaftarkan
  5. Pendaftaran selesai

Cara Membeli e-Meterai

Seperti materai kertas pada umumnya, sebelum menggunakan (membubuhkan) kita mesti harus membelinya terlebih dahulu. Cara membelinya adalah sebagai berikut :
  1. Buka website https://e-meterai.co.id/ 
  2. Klik ‘Log in’ kemudian masukkan e-mail dan password
  3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan
  4. Klik ‘Pembelian
  5. Masukkan jumlah kuota yang akan dibeli
  6. Klik ‘bayar
  7. Pilih metode pembayaran dengan scan QR Code yang bisa dilakukan dengan Go-Pay, OVO, Link Aja dan metode pembayaran lain memakai QR
  8. Jika pembayaran berhasil maka sistem akan menampilkan notifikasi ‘Pembayaran sukses’ dan kuota e-meterai akan otomatis ditambah.
 

Tempat Membeli e-Materai

Selain melalui laman resmi Peruri, masyarakat juga bisa membeli e-meterai di sejumlah distributor resmi, meliputi:

  1. PT Mitra Pajakku: (https://e-materai.pajakku.com/)
  2. PT FINNET INDONESIA: (https://finnet.e-meterai.co.id/)
  3. PT Mitracomm Ekasarana: (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
  4. Koperasi Swadharma: (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Seperti Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), masyarakat juga perlu tahu soal cara membubuhkan e-meterai pada dokumen pendaftaran PPPK 2022.

Cara Membubuhkan e-Materai

Berikut ini cara membubuhkan e-meterai sebagai syarat pendaftaran PPPK yang telah dibeli secara online:

  1. Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/ 
  2. Login ke akun menggunakan email dan password Anda
  3. Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan ke email terdaftar
  4. Cek kuota e-meterai yang tersedia, jika kosong silakan melakukan pembelian. Namun jika sudah cukup, maka klik ‘Pembubuhan
  5. Isi keterangan dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai, kemudian klik ‘upload’
  6. Upload dokumen yang akan dibubuh e-meterai maksimal 10 MB
  7. Atur posisi specimen e-meterai pada dokumen, klik ‘bubuhkan’
  8. Buat pin atau masukkan pin yang sudah didaftarkan
  9. Pembubuhan selesai. 

Sumber : https://e-meterai.co.id/

Posting Komentar

Mohon Tulis Komentar nya untuk perbaikan ke depan nya :) serta gunakan lah kata y positif dan membangun dan hindarilah penggunaan kata yang sara dan tidak relevan
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.