Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam bahasa arab). Bahkan menurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol.
Di samping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol.
Apakah menurut pandangan Islam alkhohol dan khamar itu sama?
Dalam banyak kasus, keduanya identik. Namun sesungguhnya yang
dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada
alkohol. Yang disebut khamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan
yang bisa menyebabkan mabuk.
Perlu diingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia.
Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam
desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran
produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut,
maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh karenanya
pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam.(Rapi Amiko Martunus)
Sebaliknya, jenis obat-obatan seperti psikotropika dan narkotika,
walaupun mereka tidak mengandung alkohol, dalam pandangan Islam mereka
dikategorikan sebagai khamar yang hukumnya haram/terlarang.
Ada orang yang mengaku tidak mabuk walaupun minum minuman keras
dalam jumlah yang banyak. Untuk orang seperti itu apakah dihalalkan
(diperbolehkan) untuknya minum minuman keras?
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk
seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu.
Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri,
terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak.
Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 90:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Untuk menjelaskan larangan ini ada sebuah analogi sederhana:
Larangan mengemudi dalam keadaan mabuk diukur berdasarkan jumlah
kandungan alkohol di dalam darah, bukan kondisi mabuk-tidaknya
seseorang. Artinya, jika di dalam darah seseorang terkandung alkohol
dalam jumlah yang melebihi batas maka dia dinyatakan melanggar aturan,
terlepas apakah ia mabuk atau tidak.
Mengapa minuman beralkohol dilarang dalam Islam, padahal sejumlah
penelitian menunjukkan bahwa minuman tersebut memberikan manfaat?
Islam bukan tidak mengetahui sisi manfaat khamar, namun dalam
pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh
lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di
dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 219 yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”
Dampak Miras Bagi Tubuh Manusia
MINUMAN keras adalah minuman yang mengandung etanol atau juga yang
sering disebut sebagai minuman alkohol, Akibat minuman keras ini dapat
menyerang tingkat kesadaran orang yang mengkonsuminya akibatnya orang
yang mengkonsusi akan mengalami mabuk.
Sebenarnya masyarakat kita sudah banyak yang tahu tentang bahaya
dari akibat minuman keras atau minuman beralkohol ini. Salah satunya
adalah menimbulkan kecanduan yang luar biasa, karena minuman keras atau
minuman beralkohol ini mengandung zat aditif, yaituzat yang jika masuk
ke tubuh manusia walaupun dengan jumlah sedikit akan menimbulkan efek
kecanduan yang luar biasa.
Dan juga masyarakat juga telah mengerti bahwa sebenarnya minuman
keras ini dapat merusak syaraf secara perlahan. Berikut akibat minuman
keras minuman beralkohol :
Merusak Syaraf, seperti yang disebutkan di atas
bahwa minuman keras atau minuman beralkohol mengandung zat aditif yang
jika dikonsumsi walaupun sedikit kan mengakibatkan kecanduan yang luar
biasa. Dan bila dikonsumsi secra terus-menerus akan menimbulkan
kerusakan syaraf otak yang menyebabkan manusia yang mengkonsumsinya
mudah hilang akalnya, keseimbangannya dan indra peraba-nya akan semakin
berkurang kepekaannya.
Penyakit Jantung, Akibat dalam jangka dekatnya
dapat dirasakan dengan meningkatnya detak jantung, dan juga keadaan
jantung juga akan melemah sehingga tidak dapat bekerja dengan optimal.
Sebenarnya ini terjadi karena minuman keras atau minuman beralkohol
dapat merusak sel-sel tubuh dan juga termasuk sel-sel jantung, akibatnya
kinerja jantung akan tidak optimal.
Meningkatnya kemiskinan, Jika seseoarng sudah
ketagihan yang namanya minuman keras atau minuman beralkohol maka segala
cara untuk mendapatkannya akan ditempuh, termasuk pengahsilan yang
seharusnya untuk mencukupi kebutuhan hidup akan digunakan untuk memenuhi
kecanduanya akan minuman keras tersebut. akibatnya kemiskian akan mudah
menghampiri.
Gairah seksual menurun, Bagi yang sudah mempunyai
istri hal ini sangat membahayakan sekali karena bila terlalu sering
mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol dapat menyebabkan
gairah seks menurun dan selanjutnya kan menimbulakn impoten.
Turunnya tingkat kesadaran, Sudah banyak bukti
bahwa orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras
tingakt sosialnya berkurang, jadi pendiam, Emosinya meningkat dan
menjadikan dia mudah tersinggung dan juga tingkat konsenrasinya menurun.
Metabolisme Tubuh Terganggu, Bahaya dari akibat
minuman keras adalah merusak fungsi hati, karena hati fungsinya untuk
menetralisir racun yang masuk dalam tubuh maka jika hati sampai rusak
akan dapat menggangu metabolisme tubuh.
Gangguan terhadap Janin, Bagi ibu yang sedang
hamil jika mengonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol akibatnya
sangat fatal sekali, karen anutrisi untuk janin bayinya kan terganngu,
sehingga bayinya kelak dilahirkan dalam keadaan kurang sempurna, karena
bagaimanapun kesehatan janin adalah dari pola makan dan tingkah laku
dari sang ibu.
Islam telah mengharamkan, zina, riba, babi, dan minuman keras
karena terdapat bahaya dan kerusakan di dalamnya. Allah telah
mengharamkan Khamar, minuman keras dan sejenisnya, berikut dalil yang
mengharamkan minuman keras :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya… ” [Al-Qur'an 2:219].
(islamsiana)