Shiina Mashiro - Meminang (khitbah) adalah pernyataan seorang pria yang meminta
kesediaan seorang wanita untuk menjadi istrinya melalui orang yang
dipercaya. Pengertian
Meminang adalah pernyataan seorang pria yang meminta kesediaan seorang wanita
untuk menjadi istrinya melalui orang yang dipercaya. Hal itu diperbolehkan
dalam Islam Meminang juga bisa dilakukan dengan jalan kiasan (sindiran) jika
wanita yang dipinang dalam iddah ba`in (yakni masa
menunggu bagi seorang wanita setelah dijatuhkan talaq ketiga / talaq ba`in oleh
suaminya). Juga bisa dilakukan terhadap wanita dalam masa iddah karena
ditinggal mati suaminya. Mengutarakan keinginan dengan bahasa kiasan adalah
sebagai sopan santun Islam menjaga perasaan seseorang.
``Tidak ada
dosa bagimu meminang umnita itu dengan sindiran atan kamu sembunyikan
keinginanmu dalam hati. Allah mengetahui bahwa hmu akan menyebut-nyebut kepada mereka.
Tetapi janganlah kamu mebuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara
rahasia, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata (sindiran) yang baik. Dan
janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa iddahnya.`` (QS. 2/Al-Baqoroh:
235).
Wanita yang haram dipinang, ialah
yang masih dalam iddah roj`iyah
(yakni masa menunggu bagi seorang wanita setelah dijatuhkan talaq pertama atau
kedua oleh suaminya), karena masih hak pria yang menceraikannya. Dalam
pengertian bahwa mantan suaminya itu masih berhak kembali kepadanya. Juga haram
meminang wanita yang sedang dipinang orang lain. Muhammad Rosulullah saw.
bersabda, ``Orang mukmin dengan orang mukmin
adalah bersaudara, maka tidak halal bagi seorang mukmin meminang seorang wanita
yang sedang dipinang oleh saudaranya. Sampai nyata-nyata sudah ditinggalkannya.``
(HR. Ahmad dan Muslim)
Sebelum meminang seorang wanita, pihak pria boleh melihatnya lebih
dulu. Ketika Mughiroh bin Syu`bah berkeinginan untuk menikahi
seorang wanita, Muhammad Rosulullah saw. bersabda kepadanya: ``Pergilah
nelihat wanita itu, karena dengan melihatnya akan memberikan jaminan hgi
kelangsungan hubunganmu berdua``. Mughiroh melaksanakan ymntah itu, lalu
menikahinya. Di kemudian hari, ia menceritakan tentang krukunan dirinya dengan
wanita itu. (HR. Ibnu
Majah, An-Nasa`i, dan Tirmidzi).
Apabila seorang pria berhalangan
untuk melihat secara langsurig wanita yang akan dipinangnya, maka boleh
mengirimkan utusan seorang wanita yang dapat dipercaya. Yakni yang jujur untuk
menceritakan semua yang dilihatnya dengan apa adanya.
Jelaslah
bahwa jika saudara ingin menikahi seorang wanita, memang harus betul-betul
mengenal profilnya. Tidak terbatas pada rupa dan bentuk lahiriyahnya saja.
Namun yang paling penting adalah watak/karakter dan perilakunya sehari-hari.
Sebab dengan begitu saudara akan tahu, kelebihan dan
kelemahan si wanita tersebut. Kemudian saudara pertimbangkan secara matang,
lebih banyak mana sisi positifnya dibandingkan dengan sisi negatifnya. Lalu
seandainya saudara memutuskan tetap menikahinya, sanggupkah saudara menerima
segala kekurangannya, sekaligus mampukah saudara membimbingnya. Itulah yang
dimaksud dalam anjuran Rosulullah saw. ``Pergilah melihat (mengenali) wanita
itu``.
Dalam meminang seorang wanita,
pria hendaknya menjauhi empat hal.
1. Janganlah menikahi orang-orang Musyrik, sebagaimana ditegaskan
dalam Surat Al-Baqoroh
ayat 221 yang telah dikutip di atas.
2. Janganlah menikahi wanita karena hartanya. Muhammad Rosulullah
saw. bersabda ``Jangan engkau nikahi wanita karena kecantikannya, karena ia
hanya akan sibuk mengurus kecantikannya. Jangan pula engkau nikahi karena
hartanya, karena harta kekayaannya membuatnya beringas dan kejam kepadamu. Tapi
nikahilah wanita karena agamanya, atau juga budak wanita yang memiliki agama.`` (HR Abid bin Hamid)
3. Janganlah menikahi wanita karena kebangsawanannya, Muhammad
Rosulullah saw. bersabda, ``Barangsiapa menikahi seorang wanita karena
kebangsawanannya, niscaya Allah tidak akan menambah kecuali kehinaan.`` (Al- Hadis)
4. Janganlah menikahi seorang wanita karena
kecantikannya. Sabda Muhammad Rosulullah saw. bersabda, ``Barangsiapa
menikahi seorang wanita karena hartanya dan kecantikannya, niscaya Allah akan
melenyapkan harta dan kecantikannya. Dan barangsiapa yang menikahi seorang
wanita karena agama, niscaya Allah akan memberi karunia kepadanya berupa harta
dan kecantikan.`` (Al-Hadis)