Sebagaimana telah diketahui, hari Kamis memiliki beberapa keutamaan, yakni:
Hari dibukanya pintu-pintu surga
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Pintu-pintu Surga dibuka pada hari Senin dan Kamis, maka saat itu
akan diampuni semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu
apapun, kecuali seseorang yang antara dirinya dan saudaranya terjadi
permusuhan. Lalu dikatakan: ‘Tundalah pengampunan terhadap kedua orang
ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang
ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap orang ini
sampai keduanya berdamai,” (HR. Muslim No. 2565, Al Bukhari dalam Adabul
Mufrad No. 411, Al Baihaqi dalamSyu’abul Iman No. 6626)
Hari diperiksanya amal manusia
Dari Abu Hurairah Radhilallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Diperiksa amal-amal manusia pada setiap Jumat (baca: setiap pekan) sebanyak dua kali; hari senin dan hari kamis,” (HR. Muslim No. 2565)
Hari disunahkan untuk berpuasa
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya: “Sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallamberpuasa Sya’ban, dan begitu semangat
berpuasa pada hari Kamis dan Senin,” (HR. Ahmad No. 24584. Syakh Syu’aib
Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 24584)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Amal-amal manusia
diperiksa setiap hari Senin dan Kamis, maka saya suka ketika amal saya
diperiksa saat saya sedang berpuasa,” (HR. At Tirmidzi No. 747, katanya:
hasan gharib. Syaikh Al Albani mengatakan: shahih. Lihat Shahih wa
Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 747)
Nah, jika seseorang melakukan safar pada hari Kamis dan juga shaum
saat itu, maka dia telah mengumpulkan dua alasan dikabulkannya doa.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Ada tiga doa yang dikabulkan: Doa orang
yang dizalimi, doanya musafir, dan doa orang tua untuk anaknya,” (HR. At
Tirmidzi No. 1905, 3448, katanya: hasan. Abu Daud No. 1536, Ibnu Majah
No. 3862, dan ini menurut lafaz At Tirmidzi. Syaikh Al Albani
menghasankan dalam berbagai kitabnya, seperti Shahihul Jami’ No. 3030,
3031, 3032, 3033. Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1905. Shahih wa
Dhaif Sunan Abi Daud No. 1536, Shahih wa Dhaif Sunan Ibni MajahNo. 3862,
Shahih At Targhib wat Tarhib No. 1655, 2226, 3132. As Silsilah Ash
Shahihah No. 596)(Rapi Amiko Martunus)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Ada tiga manusia yang doa mereka tidak akan
ditolak: 1. Doa orang yang berpuasa sampai dia berbuka, 2. Pemimpin
yang adil, 3. Doa orang teraniaya,” (HR. At Tirmidzi No. 2526, 3598,
katanya: hasan. Ibnu Hibban No. 7387, Imam Ibnul Mulqin mengatakan:
“hadits ini shahih.” LihatBadrul Munir, 5/152. Dishahihkan oleh Imam Al
Baihaqi. Lihat Shahih Kunuz As sunnah An Nabawiyah, 1/85. Sementara
Syaikh Al Albani mendhaifkannya. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi
No. 2526)
Ada pun berpuasa ketika safar adalah boleh saja jika tidak
memberatkannya. Dari Ibnu AbbasRadhiallahu ‘Anhuma, katanya : “Tidak
ada kesulitan bagi orang yang berpuasa, dan tidak ada kesulitan bagi
yang berbuka (tidak puasa). Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
telah berpuasa dalam safar dan juga berbuka,” (HR. Muslim No. 1113)
Hari disebarkannya Ad Dawwab (hewan)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Allah membanyakkan Ad Dawwab di bumi pada
hari Kamis,” (HR. Muslim No. 2789).
Pandangan Ulama
Sebagian ulama ada yang memberikan penjelasa rahasia dan hikmah
kenapa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyukai bepergian pada hari
Kamis.
Imam Al Munawi Rahimahullah berkata: Karena hari itu adalah hari
penuh berkah atau karena saat itu hari pengujung pada jumlah hari dalam
sepekan, dan karena Allah Ta’ala membanyakanAd Dawwab pada hari itu.
Sehingga Beliau bisa memperhatikan hikmah rabbaniyah ini, dan keluar
pada hari itu menjadi salah satu jenis penyebaran makhluk sebagaimana
pada awal penciptaannya.
Atau, bisa jadi Beliau menyukainya karena hari itu bertepatan dengan hari Fath(Penaklukan Mekkah) dan kememangannya, atau karena keoptimisan Beliau terhadap hari Kamis, karena Beliau dimenangkan pada hari Kamis, yaitu memang atas pasukan.
Kesukaan Beliau ini tidak menjadi kewajiban, karena Beliau pernah sekali pergi pada hari Sabtu, dan barang kali Beliau juga menyukai bepergian pada hari Sabtu. Sebagaimana diriwayatkan pada sebuah hadits: “Ya Allah berkahilah umatku pada hari Sabtu dan Kamisnya.” (Faidhul Qadir, 5/264)
Atau, bisa jadi Beliau menyukainya karena hari itu bertepatan dengan hari Fath(Penaklukan Mekkah) dan kememangannya, atau karena keoptimisan Beliau terhadap hari Kamis, karena Beliau dimenangkan pada hari Kamis, yaitu memang atas pasukan.
Kesukaan Beliau ini tidak menjadi kewajiban, karena Beliau pernah sekali pergi pada hari Sabtu, dan barang kali Beliau juga menyukai bepergian pada hari Sabtu. Sebagaimana diriwayatkan pada sebuah hadits: “Ya Allah berkahilah umatku pada hari Sabtu dan Kamisnya.” (Faidhul Qadir, 5/264)
Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi Rahimahullah mengatakan:
Berkata Al Hafizh dalam Al Fathul, barangkali sebabnya adalah apa yang
disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: umatku diberkahi
pada hari Kamis. Hadits ini lemah.
Beliau juga berkata: “Kesukaan nabi bepergian di hari Kamis bukan menunjukkan wajib dan terlarang selain hari itu. Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pergi pada haji Wada’ pada hari Sabtu. Demikian juga dikatakan dalam Nailul Authar.” (Aunul Ma’bud, 7/190. Lihat juga Fathul Bari, 6/113)(Rapi Amiko Martunus)
Beliau juga berkata: “Kesukaan nabi bepergian di hari Kamis bukan menunjukkan wajib dan terlarang selain hari itu. Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pergi pada haji Wada’ pada hari Sabtu. Demikian juga dikatakan dalam Nailul Authar.” (Aunul Ma’bud, 7/190. Lihat juga Fathul Bari, 6/113)(Rapi Amiko Martunus)
Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Imam Muhammad bin Sirin dan
Imam Al Hasan Al Bashri, tidak mengapa bepergian pada hari Jumat,
bahkan Ibnu Asy Syihab Az Zuhri menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bepergian pada hari Jumat. (Lihat Al Mushannaf Ibnu
Abi Syaibah, 2/105).