Merupakan suatu sistem yang mendidik, mengajak bahkan memaksa
warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan nilai dan norma-norma social
agar kehidupan masyarakat tertib dan teratur.
Fungsi Pengendalian sosial adalah sebagai pencegah dan pereda ketegangan sosial yang
diakibatkan penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang,
Sifat Pengendalian sosial:
1.
Preventif; dilakukan sebagai pencegahan (sebelum penyimpangan
terjadi)
2.
Represif; dilakukan sebagai pereda/penyelesaian (setelah
penyimpangan terjadi)
Cara Pengendalian Sosial:
1.
Cara Persuasif; membujuk, menasehati, atau mengajak secara halus.
2.
Koersif; dilakukan dengan kekerasan fisik atau ancaman.
Lembaga Pengendalian sosial:
1.
keluarga
2.
Lembaga Penegak Hukum; pengadilan, kejaksaan, kepolisian..
3.
Lembaga Pendidikan
4.
Lembaga kemasyarakatan; RT, RW, dll
5.
Lembaga Keagamaan
Peran Lembaga Pengendalian Sosial:
1.
Menanamkan norma-norma pada masyarakat
2.
Memberikan sanksi bagi pelaku penyimpangan.
Bentuk Pengendalian sosial:
1.
Gosip
2.
Teguran
3.
Hukuman
4.
Pendidikan
5.
Agama